Sistem Pertahanan Dan Keamanan Negara Yang Bersifat Semesta Bercirikan Antara Lain
Pertahanan negara dilakukan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara.
Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan antara lain. Sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta pada hakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara yang seluruh rakyat. Pertahanan negara dilakukan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara. Dengan kata lain sishankamrata penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara indonesia yang merdeka bersatu berdaulat adil dan makmur. Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan.
Kesemestaan yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan. Sebagai penjabaran konstitusi pada aspek pertahanan bangsa indonesia telah menyusun undang undang nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara yang menetapkan bahwa sistem pertahanan negara indonesia adalah sistem pertahanan bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara wilayah dan sumber daya nasional lainnya. Kerakyatan yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat. Ciri kerakyatan mengandung makna bahwa orientasi pertahanan diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara wilayah dan sumber daya nasional lainnya serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total terpadu terarah dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Ciri kesemestaan mengandung makna bahwa seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan negara. Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan. Kesemestaan yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
Sistem pertahanan dan keamanan yang bersifat semesta merupakan. Sistem pertahanan negara yang bersifat semesta bercirikan kerakyatan kesemestaan dan kewilayahan. Pasal dalam uud 1945 yang mengatur tentang pertahanan dan keamanan negara adalah pasal 30. Uud negara republik indonesia tahun 1945 juga memberikan gambaran bahwa usaha pertahanan dan kemanan negara dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta sishankamrata.
Kerakyatan yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat. Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.