Tentang Mahar
Satu dirham setara dengan 2 975 gram perak.
Tentang mahar. Tapi mahar disunnahkan tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham. Adapun tentang jenis mahar juga telah dirinci pada artikel di atas. Secara antropologi mahar sering kali dijelaskan sebagai bentuk lain dari transaksi jual beli sebagai. Besarnya mahar pernikahan menurut islam.
Mahar atau maskawin adalah harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki laki atau keluarganya kepada mempelai perempuan atau keluarga dari mempelai perempuan pada saat pernikahan istilah yang sama pula digunakan sebaliknya bila pemberi mahar adalah pihak keluarga atau mempelai perempuan. Mahar dalam rukun dan syarat pernikahan adalah syarat sah dilangsungkannya pernikahan. Mahar disebut juga dengan istilah yang indah yakni shidaq yang berarti kebenaran jadi makna mahar lebih dekat kepada syari at agama dalam rangka menjaga kemuliaan. Tinjauan umum tentang mahar a.
Kita bebas menentukan bentuk dan jumlah mahar yang kita inginkan karena tidak ada batasan mahar dalam syari at islam. Mahar dalam islam adalah tanda cinta. Ayat dan hadits tentang mahar. Harta materi dengan berbagai bentuknya.
Ia juga merupakan simbol penghormatan dan pengagungan perempuan yang disyariatkan allah sebagai hadiah laki laki terhadap perempuan yang dilamar ketika menginginkannya menjadi pendamping hidup sekaligus sebagai pengakuannya terhadap kemanusiaan dan kehormatannya. المهر mas kawin secara terminologi artinya pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi sang isteri kepada calon suami. Wahai saudariku mahar memang merupakan hak wanita. Untuk itu tanpa mahar seorang lelaki tidak dapat menikahi wanita begitupun pernikahannya tidak sah.
Selain itu dalam islam mahar menjadi simbol bahwa sang calon suami benar benar siap. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya mahar merupakan pemberian dari seorang pria kepada seorang wanita yang dinikahinya yang nantinya akan jadi hak milik istrinya secara penuh. Perselisihan itu terbagi dalam tiga pendapat. Tentang penggabungan mahar dengan pemberian ulama juga berselisih pendapat misalnya dalam hal seseorang yang menikahi wanita dengan mensyaratkan bahwa pada mahar yang diberikannya terdapat pemberian untuk ayahnya perempuan itu.
Dengan demikian bisa kita pahami bahwa tidak ada ketentuan minimum tentang mahar bahkan dalam sebuah hadits rasulullah pernah menyatakan bahwa sebentuk cincin terbuat dari besi pun bisa menjadi mahar. Namun islam menganjurkan agar meringankan mahar. Khutbah umar bin al khaththab tentang mahar. Di dalam praktiknya sebenarnya tidak ada sebuah batasan khusus tentang besaran mahar dalam pernikahan islam.