Hak Atas Status Kewarganegaraan Tercantum Dalam Uud Nri Tahun 1945 Pasal
Pasal 28e terdapat dalam uud 1945 bab xa tentang hak asasi manusia.
Hak atas status kewarganegaraan tercantum dalam uud nri tahun 1945 pasal. Semoga bisa menambah wawasan hak warga negara. Di indonesia hak tersebut diatur dalam uud 1945 pasal 28d ayat 4 yang berbunyi setiap orang berhak atas status kewarganegaraan status kewarganegaraan penting untuk dimiliki karena berhubungan dengan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara maupun hak dan kewajiban negara atas warganya. Hak dan kewajiban warga negara tiap negara memiliki aturan terkait status kewarganegaraan yang berbeda beda termasuk juga di indonesia syarat kewarganegaraan ini diatur dalam uud 1945. Pasal 28e yang saya bagikan adalah pasal yang terdapat dalam uud 1945 yang sudah mengalami masa amandemen ke i ii iii iv sehingga dapat digunakan sebagai referensi.
Hak atas hal ini telah tercantum di dalam pasal pasal 28d ayat 4 uud 1945. 2 dalam menajlan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang undang dengan maksud semata mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabangan moral nilai nilai agama keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis. Terdapat hak hak warga negara yang ditetapkan dalam undang undang begitu pula dengan kewajibannya. Pasal 28d ayat 3 uud 1945 hak warga negara untuk memperoleh kesempatan dalam pemerintahan.
Pasal 28d ayat 4 uud 1945 hak warga negara atas status kewarganegaraan. 1 pasal 27 ayat 1 segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya. Hal ini merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki manusia. Hak beribadat sesuai keyakinan masing masing pasal 29 ayat 2 hak untuk ikut dalam bela negara pasal 30 ayat 1 memperoleh pendidikan dan pengajaran pasal 31 ayat 1 nah itulah hak hak warga negara indonesia seperti yang telah diatur dalam undang undang dasar republik indonesia 1945.
Berdasarkan prinsip prinsip di atas dijabarkan hak asasi warga negara dalam pasal pasal uud 1945. Setiap warga negara indonesia berhak untuk memiliki status warga. Disini saya ingin membahas mengenai hak manusia atas status kewarganegaraan. Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain.
Hak atas hal ini telah tercantum di dalam pasal pasal 28d ayat 4 uud 1945 yaitu setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Disini saya ingin membahas mengenai hak manusia atas status kewarganegaraan.