Mahar Dalam Islam
Mahar dalam sebuah pernikahan dianggap penting karena selain diwajibkan oleh agama mahar juga merupakan tanda kesungguhan dan penghargaan dari pihak laki laki sebagai calon suami kepada calon istrinya.
Mahar dalam islam. Sebagai calon suami tentu saja berkeinginan untuk memberikan mahar yang terbaik untuk calon isterinya akan tetapi seringkali pria memberikan mahar berupa sesuatu yang dibutuhkan oleh isteri ataupun setidaknya bukan sesuatu yang dia inginkan. Mahar dalam agama islam dinilai dengan menggunakan nilai uang sebagai acuan hal ini disebabkan karena mahar merupakan harta dan bukan semata mata sebagai sebuah simbol. Lebih lanjut dalam kitab fathul qarib dijelaskan bahwa tidak ada nilai minimal dan maksimal dalam mahar. Sederhananya mahar sendiri merupakan sebuah hadiah yang diberikan oleh mempelai pria kepada mempelai wanita.
Wanita bisa saja mengajukan mahar tertentu kepada calon suaminya dengan bentuk harta tertentu seperti uang emas tanah rumah kendaraan atau benda berharga lainnya. Wanita dapat meminta mahar dalam bentuk harta dengan nilai nominal tertentu seperti uang tunai emas tanah rumah kendaraan atau benda berharga lainnya. Entah berupa barang ataupun jasa sah dijadikan maskawin. Kedudukan mahar dalam islam terkait penggunannya menjadi hak penuh bagi wanita sebab mahar merupakan harta khusus baginya yang dapat ia gunakan bagi sesuatu yang menurutnya baik tanpa ada campur tangan siapapun.
Mulai dari kedua pasang calon mempelai saksi wali nikah tujuan pernikahan dalam islam hingga yang tidak kalah penting adalah keberadaan mahar. Dalam islam mahar biasanya menggunakan acuan mata uang. Dalam praktiknya sebenarnya tidak ada sebuah batasan khusus tentang besaran mahar dalam pernikahan islam. Besarnya mahar pernikahan menurut islam.
Dalam fiqih islam istilah lain yang berkonotasi sama dengan mahar di antaranya adalah shadaq nihlah iqar atau ajr faridlah dan aliqah istilah sitilah tersebut mengadung arti yang sama yakni harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki laki atau keluarganya kepada mempelai perempuan atau keluarganya pada saat akad pernikahan. Ketentuan dalam mahar ini ialah segala apa pun yang sah dijadikan sebagai alat tukar. Hal ini dilakukan untuk memudahkan dan mahar merupakan harta yang bukan hanya simbol saja. Mahar pernikahan dalam islam mahar atau biasa disebut mas kawin merupakan salah satu syarat sah dalam perkawinan atau pernikahan rasulullah sendiri selalu menanyakan pada para sahabatnya mengenai apa yang akan seorang mempelai pria berikan kepada calon istrinya sebagai mahar.
Namun pemberian mahar ini tidak berarti bahwa calon suami telah membeli calon istrinya dari orang tuanya. Sebagaimana telah disinggung diatas mahar merupakan pemberian dari mempelai pria kepada seorang wanita yang dinikahinya yang nantinya mahar tersebut akan menjadi hak milik istrinya secara penuh. Berbicara mengenai pernikahan dan makna pernikahan dalam islam maka tentu lingkup membangun rumah tangga dalam islam akan luas.