Ada Hukum Tertulis Dan Tidak Tertulis Penggolongan Hukum Ini Berdasarkan Brainly
Daftar isipenggolongan hukum menurut sumbernyapenggologan.
Ada hukum tertulis dan tidak tertulis penggolongan hukum ini berdasarkan brainly. Hukum tertulis dan tidak tertulis adalah penggolongan hukum berdasarkan bentuknya. Contoh hukum tertulis. Penggolongan ini melihat entah hukum tersebut tercantum dalam suatu dokumen fisik atau tidak. Penggolongan hukum pelaksanaan sistem hukum di indonesia ada beragam sesuai dengan jenis hukum yang ada.
Hukum tidak tertulis tidak termaktub dalam suatu dokumen tetapi diyakini dan ditaati oleh suatu masyarakat tertentu. Hukum tertulis sendiri dibedakan menjadi dua sebagai berikut. Jenis hukum sesuai penggolongan ini antara lain. Penggolongan ini melihat entah hukum tersebut tercantum dalam suatu dokumen fisik atau tidak.
Ada beberapa jenis jenis dan macam macam hukum yang bisa dibedakan berdasarkan bentuk sumber wujud tempat berlaku waktu isi sifat dan cara mempertahankannya. Dalam praktek kenegaraan hukum tidak tertulis disebut konvensi. Hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu. Contoh hukum tertulis adalah kuhp dan yang tidak tertulis adalah kebiasaan dan norma lokal.
Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang tidak ditulis secara resmi namun masih hidup digunakan dan terpelihara di dalam kehidupan masyarakat serta masih diakui secara sah sebagai hukum yang berlaku. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasi seperti undang undang peraturan pemerintah dan keputusan presiden. Hukum tertulis dan tidak tertulis adalah penggolongan hukum berdasarkan bentuknya. Ada bermacam macam penggolongan hukum di indonesia.
Hukum berdasarkan bentuknya terbagi menjadi tiga yaitu. Hukum perdata tertulis dalam kuh perdata hukum pidana dituliskan dalam kuhpidana. Misalnya hukum adat hukum agama dsb. Hukum tertulis sendiri masih dibagi menjadi dua yakni hukum tertulis yang dikodifikasikan dan yang tidak dikodifikasikan.
Hukum tidak tertulis adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang undangan. Hukum tertulis hukum yang telah ditulis dan di cantumkan dalam peraturan perundang undangan negara baik yang dikodifikasi ataupun yang tidak dikodifikasi. Hukum tertulis yang dikodifikasi contohnya kuh pidana kuh perdata dan kuh dagang. Contoh undang undang peraturan pemerintah dan keputusan presiden.
Adapun penggolongan hukum di indonesia yaitu sebagai berikut. Penggolongan hukum ini dilakukan dengan tujuan untuk mempermudah pembagian kasus kasus hukum yang mungkin terjadi. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan yakni hukum yang walaupun tertulis akan tapi tidak disusun dengan sistematis tidak lengkap dan masih terpisah pisah. Hukum tertulis yang dikodifikasikan maksudnya yaitu hukum tata negara yang sudah dubukukan pada lembaran negara dan sudah diumumkan.
Penggolongan hukum menurut ruang atau wilayahnya.